Senin, 27 Oktober 2008
Minggu, 19 Oktober 2008
My Aim and Dream
Being a younger match commissioner ( pengawas pertandingan sepak bola ) FIFA license is my aim.
Beside that i want to become a good customs officer and good father.
Certainly, to make all of those dreams come true, it needs a great effort,or even courage to be the best in everything we do in our lives. Therefore, learning english for beginner is the one equipment that we require to achieve our dreams in the future.
Tetap semangat...
Keep the spirit
God bless ours
Beside that i want to become a good customs officer and good father.
Certainly, to make all of those dreams come true, it needs a great effort,or even courage to be the best in everything we do in our lives. Therefore, learning english for beginner is the one equipment that we require to achieve our dreams in the future.
Tetap semangat...
Keep the spirit
God bless ours
Senin, 13 Oktober 2008
Laws of the Game
Laws of the Game
On 1 July 2008, the new Laws of the Game, modified at the 122nd Annual General Meeting of the International Football Association Board (IFAB) in Perthshire, Scotland on 8 March 2008, came into force.
To see the current Laws of your favourite game, click on the link in the "Read more" section below.
Authorised by the International Football Association Board
This booklet may not be reproduced or translated in whole or in part in any manner without the permission of FIFA.
Published by FIFA
Federation Internationale de Football Association
FIFA-Strasse 20, P.O. Box 8044 Zurich, Switzerland
source :
http://www.fifa.com/worldfootball/lawsofthegame.html
AMANKAN DATA INFORMASI,
MULAI DARI HAL SEDERHANA
Tidak seorangpun bisa mencegah datangnya bencana. Bahaya besar datang dan pergi tanpa kita tahu kapan dan dimana akan terjadi. Negeri tercinta ini sudah berulangkali menangis sedih ketika bencana datang. Mulai dari Tsunami dahsyat di Aceh, tanah longsor di Karanganyar Jawa Tengah, banjir besar di Jakarta sampai kebakaran besar di banyak daerah.
Bencana selalu menyisakan kerugian besar, baik korban jiwa , harta benda maupun trauma psikologis yang sangat berat. Hancurnya usaha usaha rakyat melumpuhkan kegiatan ekonomi negara.
Adanya asuransi sangat membantu memulihkan kerusakan fisik akibat bencana. Akan tetapi apa yang terjadi bila kerusakan tersebut meluluhlantakkan aset informasi / data milik suatu badan usaha atau instansi milik pemerintah?
Tulisan ini akan membahas pentingnya mengamankan data dari bencana yang tidak terduga.
Disaster (bencana) didefiniskan sebagai kejadian yang waktu terjadinya tidak dapat diprediksi dan bersifat sangat merusak. Pengertian ini mengidentifikasikan sebuah kejadian yang tiba-tiba, tidak diharapkan, bersifat sangat merusak, dan kurang perencanaan. Bencana terjadi dengan frekuensi yang tidak menentu dan akibat yang ditimbulkannya meningkat bagi mereka yang tidak mempersiapkan diri terhadap kemungkinan-kemungkinan timbulnya bencana.
Berbagai bencana yang mungkin terjadi antara lain adalah:
Ø Bencana alam disebabkan oleh kondisi geografis dan geologis dari lokasi , seperti topan, gempa bumi, banjir dan lain lain.
Ø Kebakaran disebabkan oleh faktor lingkungan dan pengaturan sistem elektrik yang dapat menyebabkan korsleting
Ø Kerusakan pada jaringan listrik disebabkan oleh sistem elektrik
Ø Serangan teroris disebabkan oleh lemahnya keamanan fisik dan non fisik data center
Ø Sistem atau perangkat yang rusak terkait dengan kesalahan manajemen pengawasan perangkat
Ø Kesalahan operasional akibat ulah manusia, klien yang marah, pegawai yang marah
Ø Virus misalkan disebabkan oleh kesalahan pemilihan anti virus yang digunakan
*kebakaran * banjir
Dampak bencana bisa berlangsung dalam jangka waktu yang singkat, bahkan tidak tertutup kemungkinan dampak itu terus dirasakan dalam waktu yang lama. Perusahaan perusahaan banyak yang kehilangan segalanya, sehingga untuk menjaga kelangsungan hidupnya pun sulit. Kalau sampai aset data informasi bisnis hilang atau mengalami kerusakan besar, perusahaan tersebut tidak bisa lagi menjalankan aktifitas bisnisnya alias bangkrut.
Dampak bencana bagi instansi pemerintah terhadap kerusakan non fisik ( data informasi ) bisa membuat kekacauan dan mengganggu stabilitas pemerintahan. Resiko-resiko khusus berlaku pada kantor-kantor Kejaksaan Agung (yang menyimpan banyak berkas perkara), KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Pajak, Bea Cukai, Bank Indonesia, dan lembaga pertahanan, istana negara dan badan intelijen.
Salah satu upaya untuk mengamankan data berharga dari perusahaan, institusi pendidikan atau isntansi pemerintah adalah dengan cara membuat backup data. Banyak pilihan sampai media untuk backup data. Mulai dari CD dan DVD, Hard Disk eksternal sampai Tape ( data tape ). Selain membackup data, ada upaya lain yaitu membuat membuat pengamanan data di dua tempat yang berbeda, satu mesin server sebagai primer dan satu lagi di tempat lain sebagai komputer sekunder atau cadangan.
Bagaimana dengan pengamanan data DJBC? Berdasarkan analisis resiko diatas maka DJBC termasuk dalam resiko besar karena terkait dengan data impor, ekspor, manifes, cukai, KITE dll. DJBC sudah mempunyai IT Blue Print design sistem Disaster Recovery Center ( tempat cadangan / DRC ) yang sesuai dengan sistem dan prosedur , infrastruktur , sarana dan prasarana yang dimiliki DJBC dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektifitas. DRC tersebut dimaksudkan sebagai tempat untuk mengantisipasi jika komputer DIKC dan 5 KPBC utama tidak berfungsi karena suatu sebab misalnya kebakaran, kerusakan sistem, terkena banjir dan sebagainya. Dengan adanya DRC maka sistem dan kegiatan pelayanan DIKC dan 5 kantor utama tetap dapat berjalan walaupun dengan sarana dan prasarana yang minimal. Kebutuhan harus dikaji antara lain perangkat keras, perangkat lunak, komunikasi dan jaringan, sarana pendukung, lokasi DRC, dan peraturan peraturan DRC yang dibutuhkan.
* rangkaian CPU * flash disk / salah satu media back up
Bagaimana dengan data – data yang menjadi tanggung jawab kita? Mengingat bencana datangnya tidak terduga, tidak ada salahnya jika kita mencicil membackup data kita, bisa dalam CD dan DVD, dalam flashdisk atau bahkan punya komputer lain selain laptop yang disimpan di tempat aman.
Tentunya uraian tersebut masih banyak kekurangannya. Penulis mengharapkan kerjasama seluruh tim IT DJBC yang ada. Semoga sistem pengamanan yang telah dirancang tersebut bisa dikembangkan lebih baik lagi. Maaf atas segala kekurangan dan tetap semangat !!!
Sumber
http://www.egov-indonesia.org/index.php?name=News&file=article&sid=824
Oleh: Bernando Hutabarat
http://id.wikipedia.org/wiki/Pemulihan_bencana
Majalah Multimedia , edisi 52 ,hal 18-20, 2005
Suko Wibowo
Penulis adalah pelaksana DIKC
08161351040 , ext 870
pengawas pertandingan
Kasus Upaya Pemukulan Wasit
PSMS Anggap Pertandingan Tidak Sah
Lily Indriyani - detiksport
Jakarta - Insiden upaya pemukulan Manajer PSIS Semarang, Yoyok Sukawi terhadap wasit Sunaryo Joko membuat pihak PSMS Medan berkomentar. Pihak "Ayam Kinantan" menyebut pertandingan antara kedua tim cacat hukum.
Laga antara PSIS kontra PSMS pada Kamis (9/10/2008) di Stadion Jatidiri sempat mencuatkan sebuah insiden yang untungnya tak berimbas lebih buruk. Di akhir babak pertama, Yoyok melakukan upaya pemukulan terhadap wasit yang memimpin pertandingan lantaran merasa tak puas dengan kepemimpinan sang wasit. Kejadian tersebut dapat diredakan setelah beberapa pemain langsung melerai keduanya.
Akibat dari kejadian tersebut panitia pertandingan kemudian memutuskan untuk mengganti wasit Sunaryo dengan Dedi Koswara di babak kedua. Hal inilah yang membuat kubu PSMS kecewa. Pengelola PT Togos Gopas--manajemen PSMS--Sihar Sitorus mengatakan bahwa seharusnya pergantian wasit tidak perlu dilakukan.
"Kami merasa keberatan dengan pergantian wasit karena tidak ada kejadian luar biasa. Tidak ada aturan di law of game mengenai pergantian wasit," ucapnya pada wartawan usai melakukan pertemuan dengan Komisi Disiplin di kantor PSSI, Selasa (14/10/2008).
Dalam pertemuan itu, pihaknya juga menyampaikan bahwa pergantian wasit tersebut dilakukan secara sepihak, tanpa ada perundingan sebelumnya. "Pertandingan babak kedua cacat hukum karena dipimpin oleh wasit yang tidak jelas," tandasnya.
Oleh Komisi Disiplin Yoyok akhirnya dijatuhkan hukuman. Ia dikenai denda Rp 30 juta dan skorsing selama enam bulan tak boleh ikut dalam kegiatan dalam sepakbola Indonesia selama enam bulan.
( roz / krs )
Bersama Pak Samsudin Linta, pada waktu mengikuti kursus pengawas pertandingan nasional
PSMS Anggap Pertandingan Tidak Sah
Lily Indriyani - detiksport
Laga antara PSIS kontra PSMS pada Kamis (9/10/2008) di Stadion Jatidiri sempat mencuatkan sebuah insiden yang untungnya tak berimbas lebih buruk. Di akhir babak pertama, Yoyok melakukan upaya pemukulan terhadap wasit yang memimpin pertandingan lantaran merasa tak puas dengan kepemimpinan sang wasit. Kejadian tersebut dapat diredakan setelah beberapa pemain langsung melerai keduanya.
Akibat dari kejadian tersebut panitia pertandingan kemudian memutuskan untuk mengganti wasit Sunaryo dengan Dedi Koswara di babak kedua. Hal inilah yang membuat kubu PSMS kecewa. Pengelola PT Togos Gopas--manajemen PSMS--Sihar Sitorus mengatakan bahwa seharusnya pergantian wasit tidak perlu dilakukan.
"Kami merasa keberatan dengan pergantian wasit karena tidak ada kejadian luar biasa. Tidak ada aturan di law of game mengenai pergantian wasit," ucapnya pada wartawan usai melakukan pertemuan dengan Komisi Disiplin di kantor PSSI, Selasa (14/10/2008).
Dalam pertemuan itu, pihaknya juga menyampaikan bahwa pergantian wasit tersebut dilakukan secara sepihak, tanpa ada perundingan sebelumnya. "Pertandingan babak kedua cacat hukum karena dipimpin oleh wasit yang tidak jelas," tandasnya.
Oleh Komisi Disiplin Yoyok akhirnya dijatuhkan hukuman. Ia dikenai denda Rp 30 juta dan skorsing selama enam bulan tak boleh ikut dalam kegiatan dalam sepakbola Indonesia selama enam bulan.
( roz / krs )
Bersama Pak Samsudin Linta, pada waktu mengikuti kursus pengawas pertandingan nasional
Langganan:
Postingan (Atom)