Rabu, 02 Mei 2012

Mailing list Bea Cukai yang dikelola PLI


Pembuatan milis yang bertujuan untuk memudahkan komunikasi antara BC dan pengguna jasa adalah bentuk inovasi-inovasi yang baik yang mendukung reformasi birokrasi. Banyak inovasi inovasi lain yang memudahkan komunikasi diantaranya chatting online, twitter, facebook, grup mesengger, layanan sms dll semua bertujuan untuk memudahkan komunikasi dan layanan informasi BC dan pengguna jasa. Ini merupakan salah satu upaya menjaga komunikasi dengan media massa dan publikasi. Selain itu, citra positif BC dapat tercipta melalui media milis ini.

Sebagai sarana sosialisasi intensif dan berkelanjutan untuk peningkatan pengetahuan di kalangan importir , eksportir, pengguna jasa cukai dll, kami menghimbau untuk mengajak rekan lain atau yang mempunyai kepentingan dengan Bea Cukai untuk bergabung dalam milis, menurut pendapat penulis secara garis besar milis BC memang agak unik karena ada 5 besaran yaitu :
1.    Kegiatan yang lewat pelabuhan laut
2.    Kegiatan yang lewat pelabuhan udara
3.    Cukai
4.    Fasilitas ( Kawasan Berikat, Kite, dll )
5.    Perbatasan , Kantor Pos, Identifikasi Barang, Sarana Operasi Laut dll

Monggo dipilih pilih untuk bergabung sesuai dengan kondisi kegiatan yang dijalankan saat ini.
Bea Cukai masa depan harus maju dan mampu mewujudkan impian.  Bea Cukai masa depan harus memiliki pegawai yang menguasai teknologi informasi secara kompetensi dan integritas, SDM yang merasa nyaman (reward dan punishment ) dan memiliki rasa sense of belonging terhadap bidangnya, dan sarana prasarana yang memadai untuk pelaksanaan tugas pengawasan yang sebanding dengan luas wilayah serta memiliki koordinasi yang baik dengan instansi terkait (tidak mementingkan ego sektoral yang menyebabkan “mahalnya” dan tidak jalannya koordinasi.

Salam berkah ....Matur nuwun....maaf bila kurang berkenan

Terlampir milis yang dikelola oleh BC dan rekan pengguna jasa (umum )


Jumat, 04 November 2011

manual standar pembinaan pemain muda

sumber = Asosiasi SSB Indonesia dan PSSI Pembinaan Pemain Muda
MANUAL STANDARISASI PEMBINAAN USIA MUDA DI INDONESIA
PENDAHULUAN
Guna memperbaiki kinerja klub sepak bola khususnya yang bergerak di bidang pembinaan usia muda, perlu diimplementasi sebuah kebijakan standarisasi. Dengan adanya standarisasi dan kategorisasi diharapkan klub-klub yang bergerak di bidang pembinaan usia muda di seluruh Indonesia bisa; 1) Terindentifikasi (terdaftar), 2) Dipacu untuk maju dan memperbaiki status, kualitas kinreja dan fasilitas klub.
KATEGORISASI
Ada 3 level kategorisasi: 1. Level BINA BOLA
2. level SSB (Sekolah Sepak Bola) dengan subkategori SSB
Bintang Satu, SSB Bintang Dua dan SSB Bintang Tiga.
3. Level AKADEMI
Penjabaran persyaratan serta cara penilaian berbasis poin (guna mengedepankan objektifitas) akan dijelaskan secara lebih rinci pada halaman-halaman selanjutnya.
BADAN PEMILIK OTORITAS PENILAIAN SEKALIGUS PENGAWASAN
Wewenang penilaian, kategorisasi, sekaligus tugas untuk mengawasi klub Pembina usia muda diberikan kepada 3 institusi dibawah ini:
1. PENGCAB: Pengurus cabang daerah diwajibkan melakukan pendataan, penilaian, kategorisasi BINA BOLA atau SSB Bintang Satu, sekaligus mengawasi klub yang membina usia muda di wilayah kekuasaannya agar tetap memenuhi persyaratan sesuai kategorinya.
2. ASOSIASI SEKOLAH SEPAK BOLA INDONESIA (ASSBI): Organisasi ASSBI diberikan tugas dan wewenang untuk mendata, memberikan penilaian dan kategorisasi kepada SSB Bintang Dua atau SSB Bintang Tiga, sekaligus mengawasi SSB agar tetap memenuhi persyaratan sesuai kategorinya. Khusus untuk pelaksanaan pengawasan ASSBI bisa bekerja sama dengan PENGCAB setempat.
3. PSSI PUSAT BAGIAN PEMBINAAN USIA MUDA: Otoritas pendataan, verifikasi AKADEMI, serta pengawasan terhadap AKADEMI agar tetap memenuhi persyaratan sesuai kategori AKADEMI yang dimilikinya dilaksanakan langsung oleh PEMBINAAN USIA MUDA PSSI Pusat.
Khusus untuk pelaksanaan pengawasan PSSI Pusat bagian PEMBINAAN USIA MUDA bisa meminta bantuan PENGPROV dan/atau PENGCAB setempat.

PERSYARATAN UMUM MASING-MASING KATEGORI

BINA BOLA:
BINA BOLA adalah klub bola yang tidak memenuhi persyaratan minimal yakni SSB BINTANG SATU. PENGCAB setempat diharapkan tetap mengawasi dan mendorong BINA BOLA agar secepatnya memenuhi persyaratan minimal agar bisa naik status ke kategori SSB BINTANG SATU.
SSB BINTANG SATU:
• Terdaftar di PENGCAB setempat.
• Lapangan masuk kategori “layak pakai.”
• Memiliki organisasi kepengurusan.
• Fasilitas latihan (gawang, cones, jumlah bola,dll) tersedia.
• Telah terbukti terus exist/beraktifitas.
• Memiliki beberapa kategori kelompok umur (minimal 2).
• Penjadwalan latihan terorganisasi dengan baik sehingga jumlah siswa tidak melebihi 23 dalam sebuah latihan (agar pemain bisa disupervisi dengan baik).
• Jumlah pelatih dibandingkan siswa minimal adalah 20 banding satu.
• Lisensi staf pelatih minimal D. Semua staf pelatih memiliki sertifikat Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (p3k).
• Pelatih kiper tersedia.
• Memiliki komitmen untuk menjunjung tinggi FAIR PLAY, tidak mencuri umur, serta menomersatukan pendidikan formal siswa (komitmen ini harus tertulis dan didukung kesaksian siswa dan warga serta reputasi umum).
SSB BINTANG DUA:
• Terdaftar di ASSBI dan PENGCAB setempat.
• Lapangan masuk kategori “memuaskan.”
• Memiliki organisasi kepengurusan.
• Fasilitas latihan (gawang, cones, bola, dll) tersedia dan berkualitas.
• Telah terbukti terus exist dan beraktifitas dalam kurun waktu yang cukup lama.
• Memiliki beberapa kategori umur (minimal 3).
• Penjadwalan latihan terorganisasi dengan baik sehingga jumlah siswa tidak melebihi 23 dalam sebuah latihan (agar siswa bisa disupervisi dengan baik).
• Jumlah pelatih dibanding siswa minimal adalah 1 banding 15 (artinya apabila jumlah siswa yang berlatih melebihi angka 15 diharuskan ada pelatih ke dua –asisten- di lapangan).
• Lisensi staf pelatih kepala yang memimpin latihan minimal C, untuk staf asisten pelatih minimal D. Semua staf pelatih memiliki sertifikat Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (p3k).
• Pelatih kiper bersertifikat tersedia.
• Memiliki komitmen untuk menjunjung tinggi FAIR PLAY, tidak mencuri umur, serta menomersatukan pendidikan formal siswa (komitmen ini harus tertulis dan didukung kesaksian siswa dan warga serta reputasi umum).
SSB BINTANG TIGA:
• Terdaftar di ASSBI dan PENGCAB setempat.
• Lapangan masuk kategori “bagus.”
• Memiliki organisasi kepengurusan yang sangat rapi. Ada kerja sama khusus dengan Fisio, Dokter dan Rumah Sakit.
• Fasilitas latihan (gawang, cones, bola, dll) tersedia, lengkap, dan berkualitas tinggi. Juga tersedia fasiliats penunjang (EXTRA) seperti kamar ganti, mini bus/elf, dll.
• Telah terbukti exist dan beraktifitas dalam kurun waktu yang cukup lama.
• Memiliki beberapa kategori umur (minimal 4).
• Penjadwalan latihan terorganisasi dengan baik sehingga jumlah siswa tidak melebihi 23 dalam sebuah latihan (agar siswa bisa disupervisi dengan baik).
• Jumlah siswa dibanding pelatih adalah 10 banding 1 (artinya apabila jumlah siswa melebihi 10 diharuskan ada pelatih ke dua –asisten- di lapangan)
• Lisensi staf pelatih kepala yang memimpin latihan minimal B, untuk staf asisten pelatih minimal C. Ada pelatih pembina berlisensi A yang aktif terlibat melatih/mengawasi.
• Pelatih kiper bersertifikat tersedia.
• Memiliki komitmen untuk menjunjung tinggi FAIR PLAY, tidak mencuri umur, seta menomersatukan pendidikan formal siswa (komitmen ini harus tertulis dan didukung kesaksian siswa, warga, serta reputasi umum.
AKADEMI:
• Terdaftar di PENGCAB setempat, ASSBI, dan PSSI Pusat.
• Persyaratan sama dengan SSB BINTANG TIGA. Yang membedakan AKADEMI tidak menarik biaya dari siswa alias gratis.
KETERANGAN TAMBAHAN

1. Setiap poin persyaratan harus dipenuhi guna mendapatkan lisensi kategori yang diinginkan. Artinya kelebihan persyaratan di poin-poin tertentu tidak bisa menutup kekurangan di poin-poin lainnya.
2. Pengaduan tentang apa saja dalam proses verifikasi bisa ditujukan ke PENGCAB, PENGPROV, ASSBI, maupun PSSI Pusat bagian PEMBINAAN USIA MUDA.
FORM PENILAIAN

ASSESSMENT BINA BOLA/ SSB*/SSB**/SSB***/AKADEMI POINTS

PENDAFTARAN
KUALITAS LAPANGAN
ORGANISASI
Dr, RS, FISIO RUJUKAN
FASILITAS LATIHAN
FASILITAS EXTRA
EXIST DAN AKTIF
KATEGORI UMUR
SISWA PER LATIHAN
RATIO PELATIH:SISWA
LISENSI PLTH KEPALA
LISENSI ASISTEN
PLTH KIPER
SERTIFIKAT PLTH KIPER
LISENSI PLTH PEMBINA
SURAT PERNYATAAN
KESAKSIAN WRGA, SISWA
REPUTASI UMUM
HASIL AKHIR VERIFIKASI
KATEGORI LEVEL:
JUMLAH POIN TOTAL:
CATATAN:________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________

KETERANGAN POIN:
1 POIN (JELEK): HAMPIR TIDAK MEMENUHI SYARAT
2 POIN (LUMAYAN): PERLU PEMBENAHAN YANG CUKUP BANYAK
3 POIN (BAGUS): MEMENUHI SYARAT DENGAN BAIK (MENDEKATI SEMPURNA)
4 POIN (ISTIMEWA): MEMENUHI SYARAT DENGAN SEMPURNA

Sabtu, 22 Oktober 2011

Pembinaan Pemain Muda PSSI

Kompetisi senior sedang dalam kondisi kurang nyaman.....semoga segera berakhir dengan legowo dan win win solution....

Sudah saatnya kita tidak meninggalkan pembinaan pemain muda....

Salah satunya dengan metode pembuatan database pemain secara online. ( data dan informasi yang akurat )

Semoga dalam waktu dekat...PSSI bisa berhasil

1. menyusun mekanisme pelaporan dari Pengcab, Pengda
2. Penyusunan tim Talent Scouting ( pemandu bakat )
3. database pelatih
4. pelaporan lain lain

salam berkah dan sukses

Suko Wibowo
Pecinta Sepak Bola Nasional

Mailing List ( MILIS ) Bea Cukai


Milis BC …sederhana bermanfaat ??
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan rezim hukum baru yang mengusung prinsip transparansi dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Undang – undang tersebut tidak hanya mengatur keterbukaan informasi pada lembaga negara saja, tetapi juga pada organisasi nonpemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari dana publik, baik APBN/APBD, sumbangan masyarakat, maupun sumber luar negeri ( termaktub dalam penjelasan PP nomer 61 Tahun 2010 ).
Dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik (KIP) , seluruh jajaran pejabat publik harus menjadi lebih transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik baiknya karena pelaksanaan KIP bukan semata-mata tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi saja, tetapi menjadi tugas Badan Publik beserta seluruh SDM nya.
Bagaimana dengan Bea Cukai tercinta ini? Dalam beberapa survey eksternal didapatkan pegawai susah dihubungi, layanan informasi susah diakses, komunikasi konsultasi sulit didapatkan. Kantor Pelayanan Utama dan Madya sudah mulai berbenah dengan berbagai macam web tampilan yang luar biasa inovatif, bahkan web kantor pusat sudah tampil dengan view yang menarik (Portal pengguna jasa dan pegawai sudah dipisah ). Dalam web tersebut ditampilkan forum diskusi, pembuatan Frequent Ask And Question (FAQ) , mailing list,chatting online dll.
Disini penulis yang mengumpulkan bahan dari berbagai sumber akan membahas lebih lanjut mengenai mailing list.
A. Pengertian Milis
Milis (bahasa Inggris: mailing list) adalah grup diskusi di Internet di mana setiap orang bisa berlangganan dan berikutserta didalamnya. Anggota milis dapat membaca surat dari orang lain dan kemudian mengirimkan balasannya. Secara sederhana, milis adalah sebuah daftar alamat surat elektronik yang mempunyai kesukaan/kepentingan yang sama.
Berdasarkan topik diskusi, milis ada bermacam-macam. Ada milis umum, ada milis yang membahas bidang ilmu tertentu (misalnya Teknologi Informasi), ada senarai yang membahas masalah agama, dan sebagainya.Daftar untuk penggunaan milis dapat disebut sebagai daftar distribusi. Dalam milis yang legal atau tidak bermuatan spam, individu dapat berlangganan atau berhenti berlangganan sendiri.
Pada hari ini, forum komunitas maya Indonesia lebih banyak bertumpu pada fasilitas gratis yang diberikan oleh yahoogroups.com yang dapat diakses di http://groups.yahoo.com/ dan Google pada mesin http://groups.google.com/. Di Indonesia jasa diskusi mailing list gratis dilakukan oleh mesin http://groups.or.id/ yang diletakan di Internet Service Provider CBN.
B. Tipe
Ada 2 macam mailing list :
1. Mailing list yang bebas (Unmoderated Mailing list)
Email yang dikirim anggota langsung didistribusikan ke semua anggota.
2. Moderated Mailing list.
Email yang dikirim akan diperiksa terlebih dahulu oleh moderator, bisa dilakukan reject dan delete.
C. JENIS KEANGGOTAAN MILIS
Jenis keanggotaan dalam suatu milis di Yahoo! Groups atau disebut membership level memiliki hak yang berbeda-beda yaitu:
1. Owner, pemilik suatu milis, merupakan anggota yang membuat suatu milis. Owner otomatis merangkap sebagai moderator. Owner memiliki control yang lengkap pada suatu milis, termasuk untuk menghapus milis. Meskipun ada beberapa keuntungan untuk memiliki lebih dari satu owner, perlu dicatat bahwa anggota yang ditunjuk untuk menjadi owner akan memiliki hak-hak yang sama seperti owner yang pertama, termasuk menghapus milis atau menghapus anggota, bahkan menghapus owner yang pertama!
2. Moderator anggota yang dapat mengubah aturan delivery dan posting untuk tiap posting anggota milis. Hak-hak moderator adalah :
  • Message : menyetujui, mengedit atau menghapus pesan
  • Membership : menyetujui, mengundang menambah, menghapus atau mem-ban anggota
  • Moderators : menambahkan , menghapus atau mengubah hak moderator
  • Group : mengubah aturan yang ada untuk group
  • Delete the Group : moderator dengan hak ini dapat permanent menghapus milis.
3. co-moderator, Anggota ini memiliki jenis keanggotaan moderator dan diberikan hak-hak(previlege)tertent u untuk membantu tugas moderator
4. regular subscription, Anggota biasa
D. KEUNTUNGAN MILIS
Ada beberapa manfaat atau keuntungan yang diperoleh dari miling list diantaranya adalah sebagai berikut:
  1. Efektif dan efisien untuk keperluan surat menyurat termasuk bagi pengiriman surat kepada beberapa orang sekaligus terutama anggota dengan isi berita yang sama misalnya agenda pertemuan, promosi produk, status surat selesai diproses, dan sebagainya.
  2. Fleksibel karena email dapat dikirim, diterima, atau dibaca kapan saja dan dimana saja.
  3. Sebagai ajang diskusi terhadap orang-orang yang mempunyai minat yang sama.
  4. Untuk berlangganan informasi tertentu secara periodik, misalnya untuk memantau informasi harga produk dari suatu perusahaan, peraturan peraturan terbaru.
  5. Sebagai sarana silaturahmi yang efektif
Milis Bea Cukai yang penulis coba search di yahoogroups maupun googlegroups ( berdasarkan urutan jumlah member/anggota) sebagian besar penulis menjadi membernya , diantaranya adalah sebagai berikut :
1

107
2


341
3
bcpurwakarta@yahoogroups.com

28 Mar 2011
322
4

26 Jan 2009
162
5

06 Okt 2010
147
6
bcjakarta@yahoogroups.com

31 Okt 2010
50
7
bcbogor@yahoogroups.com

18 Apr 2011
8
8

07 Des 2010
5
9

29 Mei 2011
4
10
Bcbalikpapan@yahoogroups.com

10 Jan 2011
3
11
beacukangurahrai@yahoogroups.com



12
bcbandung@yahoogroups.com



* data per 1 Agustus 2011
Salah satu contoh deskripsi yang saya ambil dari milis bc_bekasi @yahoogroups.com, adalah sebagai berikut :
Group for discussion customs (BEA CUKAI) and stake holder.
Selamat datang di mailing resmi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Bekasi , mailing list ini terbentuk pada tanggal 10 Februari 2010 , yang dibangun oleh Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, sebagai sarana pemanfaatan IT untuk peningkatan pelayanan kepada pengguna jasa, dengan ketentuan penggunaan sebagai berikut :
1. Terbuka untuk Pegawai BC dan umum pengguna jasa di seluruh Indonesia (NKRI)
2. Sarana komunikasi efektif , media tanya jawab, konsultasi seputar Kepabeanan dan Cukai.
3. Jawaban di milis ini bukan legal, yang legal yang telah ditandasahkan oleh pihak yang berwenang
Untuk bergabung silakan sebut identitas, nama dan perusahaan
Misal : Joko Sasongko (HRD EXIM/ PT. Pelita Jaya)
Hormat kami
Seksi PLI
KPPBC TMP Bekasi
Menurut pendapat penulis pembuatan milis yang bertujuan untuk memudahkan komunikasi antara BC dan pengguna jasa adalah bentuk inovasi-inovasi yang baik yang mendukung reformasi birokrasi. Banyak inovasi inovasi lain yang memudahkan komunikasi diantaranya chatting online, twitter, facebook, grup mesengger, layanan sms dll semua bertujuan untuk memudahkan komunikasi dan layanan informasi BC dan pengguna jasa. Penulis teringat dalam lirik lagu Mars Bea Cukai ada kata kata ”menggapai empati massa”. Ini merupakan salah satu upaya menjaga komunikasi dengan media massa dan publikasi. Selain itu, citra positif BC dapat tercipta melalui media milis ini.
Sehubungan dengan bulan Syawal ( Lebaran ) penulis mengucapkan mohon maaf lahir batin dan bisa juga disampaikan melalui media milis salah satunya. Akhirnya hormati yang tua sayangi yang muda, komitmen bersama untuk maju, tak ada one man show ( tidak ada seseorang yang bisa bekerja sendiri ) , semua bekerja sama saja demi kemajuan Bea Cukai. Berdoa dan berusahalah…. Bea Cukai bisa…..enjoy dan nikmati yang ada….salam berkah…suwun.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Milis,http://reynandorailfans.blogspot.com/2011/04/pengertian-milis.html
Penulis :
Suko Wibowo
SMS 24 jam untuk Info BC NKRI 087878568427
Pegawai pada KPPBC TMP Purwakarta

Kamis, 22 Januari 2009

ABON DAN DENDENG SAPI

ABON DAN DENDENG SAPI ASLI BOYOLALI
NO NAMA BARANG HARGA

1. Abon Sapi Spesial Manis/Pedas 250 g Rp. 37.000,-

2. Abon Sapi Super Manis /Pedas 250 g Rp. 33.000,-

3. Abon Sapi Super Manis / Pedas 100 g Rp. 14.000,-


1. Hubungi SMS : Suko Wibowo : 08161351040

2. Harga Insya Alloh bersaing dengan produk yang sama di Mini Market atau Super Market

3. melayani kirim < 1 kg biaya ongkos kirim 8000, < 2 kg ongkos 12.000

Senin, 20 Oktober 2008




Suasana refreshing / penyegaran Pengawas Pertandingan dan Wasit Pengda PSSI DKI