sumber = Asosiasi SSB Indonesia dan PSSI Pembinaan Pemain Muda
MANUAL STANDARISASI PEMBINAAN USIA MUDA DI INDONESIA
PENDAHULUAN
Guna memperbaiki kinerja klub sepak bola khususnya yang bergerak di bidang pembinaan usia muda, perlu diimplementasi sebuah kebijakan standarisasi. Dengan adanya standarisasi dan kategorisasi diharapkan klub-klub yang bergerak di bidang pembinaan usia muda di seluruh Indonesia bisa; 1) Terindentifikasi (terdaftar), 2) Dipacu untuk maju dan memperbaiki status, kualitas kinreja dan fasilitas klub.
KATEGORISASI
Ada 3 level kategorisasi: 1. Level BINA BOLA
2. level SSB (Sekolah Sepak Bola) dengan subkategori SSB
Bintang Satu, SSB Bintang Dua dan SSB Bintang Tiga.
3. Level AKADEMI
Penjabaran persyaratan serta cara penilaian berbasis poin (guna mengedepankan objektifitas) akan dijelaskan secara lebih rinci pada halaman-halaman selanjutnya.
BADAN PEMILIK OTORITAS PENILAIAN SEKALIGUS PENGAWASAN
Wewenang penilaian, kategorisasi, sekaligus tugas untuk mengawasi klub Pembina usia muda diberikan kepada 3 institusi dibawah ini:
1. PENGCAB: Pengurus cabang daerah diwajibkan melakukan pendataan, penilaian, kategorisasi BINA BOLA atau SSB Bintang Satu, sekaligus mengawasi klub yang membina usia muda di wilayah kekuasaannya agar tetap memenuhi persyaratan sesuai kategorinya.
2. ASOSIASI SEKOLAH SEPAK BOLA INDONESIA (ASSBI): Organisasi ASSBI diberikan tugas dan wewenang untuk mendata, memberikan penilaian dan kategorisasi kepada SSB Bintang Dua atau SSB Bintang Tiga, sekaligus mengawasi SSB agar tetap memenuhi persyaratan sesuai kategorinya. Khusus untuk pelaksanaan pengawasan ASSBI bisa bekerja sama dengan PENGCAB setempat.
3. PSSI PUSAT BAGIAN PEMBINAAN USIA MUDA: Otoritas pendataan, verifikasi AKADEMI, serta pengawasan terhadap AKADEMI agar tetap memenuhi persyaratan sesuai kategori AKADEMI yang dimilikinya dilaksanakan langsung oleh PEMBINAAN USIA MUDA PSSI Pusat.
Khusus untuk pelaksanaan pengawasan PSSI Pusat bagian PEMBINAAN USIA MUDA bisa meminta bantuan PENGPROV dan/atau PENGCAB setempat.
PERSYARATAN UMUM MASING-MASING KATEGORI
BINA BOLA:
BINA BOLA adalah klub bola yang tidak memenuhi persyaratan minimal yakni SSB BINTANG SATU. PENGCAB setempat diharapkan tetap mengawasi dan mendorong BINA BOLA agar secepatnya memenuhi persyaratan minimal agar bisa naik status ke kategori SSB BINTANG SATU.
SSB BINTANG SATU:
• Terdaftar di PENGCAB setempat.
• Lapangan masuk kategori “layak pakai.”
• Memiliki organisasi kepengurusan.
• Fasilitas latihan (gawang, cones, jumlah bola,dll) tersedia.
• Telah terbukti terus exist/beraktifitas.
• Memiliki beberapa kategori kelompok umur (minimal 2).
• Penjadwalan latihan terorganisasi dengan baik sehingga jumlah siswa tidak melebihi 23 dalam sebuah latihan (agar pemain bisa disupervisi dengan baik).
• Jumlah pelatih dibandingkan siswa minimal adalah 20 banding satu.
• Lisensi staf pelatih minimal D. Semua staf pelatih memiliki sertifikat Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (p3k).
• Pelatih kiper tersedia.
• Memiliki komitmen untuk menjunjung tinggi FAIR PLAY, tidak mencuri umur, serta menomersatukan pendidikan formal siswa (komitmen ini harus tertulis dan didukung kesaksian siswa dan warga serta reputasi umum).
SSB BINTANG DUA:
• Terdaftar di ASSBI dan PENGCAB setempat.
• Lapangan masuk kategori “memuaskan.”
• Memiliki organisasi kepengurusan.
• Fasilitas latihan (gawang, cones, bola, dll) tersedia dan berkualitas.
• Telah terbukti terus exist dan beraktifitas dalam kurun waktu yang cukup lama.
• Memiliki beberapa kategori umur (minimal 3).
• Penjadwalan latihan terorganisasi dengan baik sehingga jumlah siswa tidak melebihi 23 dalam sebuah latihan (agar siswa bisa disupervisi dengan baik).
• Jumlah pelatih dibanding siswa minimal adalah 1 banding 15 (artinya apabila jumlah siswa yang berlatih melebihi angka 15 diharuskan ada pelatih ke dua –asisten- di lapangan).
• Lisensi staf pelatih kepala yang memimpin latihan minimal C, untuk staf asisten pelatih minimal D. Semua staf pelatih memiliki sertifikat Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (p3k).
• Pelatih kiper bersertifikat tersedia.
• Memiliki komitmen untuk menjunjung tinggi FAIR PLAY, tidak mencuri umur, serta menomersatukan pendidikan formal siswa (komitmen ini harus tertulis dan didukung kesaksian siswa dan warga serta reputasi umum).
SSB BINTANG TIGA:
• Terdaftar di ASSBI dan PENGCAB setempat.
• Lapangan masuk kategori “bagus.”
• Memiliki organisasi kepengurusan yang sangat rapi. Ada kerja sama khusus dengan Fisio, Dokter dan Rumah Sakit.
• Fasilitas latihan (gawang, cones, bola, dll) tersedia, lengkap, dan berkualitas tinggi. Juga tersedia fasiliats penunjang (EXTRA) seperti kamar ganti, mini bus/elf, dll.
• Telah terbukti exist dan beraktifitas dalam kurun waktu yang cukup lama.
• Memiliki beberapa kategori umur (minimal 4).
• Penjadwalan latihan terorganisasi dengan baik sehingga jumlah siswa tidak melebihi 23 dalam sebuah latihan (agar siswa bisa disupervisi dengan baik).
• Jumlah siswa dibanding pelatih adalah 10 banding 1 (artinya apabila jumlah siswa melebihi 10 diharuskan ada pelatih ke dua –asisten- di lapangan)
• Lisensi staf pelatih kepala yang memimpin latihan minimal B, untuk staf asisten pelatih minimal C. Ada pelatih pembina berlisensi A yang aktif terlibat melatih/mengawasi.
• Pelatih kiper bersertifikat tersedia.
• Memiliki komitmen untuk menjunjung tinggi FAIR PLAY, tidak mencuri umur, seta menomersatukan pendidikan formal siswa (komitmen ini harus tertulis dan didukung kesaksian siswa, warga, serta reputasi umum.
AKADEMI:
• Terdaftar di PENGCAB setempat, ASSBI, dan PSSI Pusat.
• Persyaratan sama dengan SSB BINTANG TIGA. Yang membedakan AKADEMI tidak menarik biaya dari siswa alias gratis.
KETERANGAN TAMBAHAN
1. Setiap poin persyaratan harus dipenuhi guna mendapatkan lisensi kategori yang diinginkan. Artinya kelebihan persyaratan di poin-poin tertentu tidak bisa menutup kekurangan di poin-poin lainnya.
2. Pengaduan tentang apa saja dalam proses verifikasi bisa ditujukan ke PENGCAB, PENGPROV, ASSBI, maupun PSSI Pusat bagian PEMBINAAN USIA MUDA.
FORM PENILAIAN
ASSESSMENT BINA BOLA/ SSB*/SSB**/SSB***/AKADEMI POINTS
PENDAFTARAN
KUALITAS LAPANGAN
ORGANISASI
Dr, RS, FISIO RUJUKAN
FASILITAS LATIHAN
FASILITAS EXTRA
EXIST DAN AKTIF
KATEGORI UMUR
SISWA PER LATIHAN
RATIO PELATIH:SISWA
LISENSI PLTH KEPALA
LISENSI ASISTEN
PLTH KIPER
SERTIFIKAT PLTH KIPER
LISENSI PLTH PEMBINA
SURAT PERNYATAAN
KESAKSIAN WRGA, SISWA
REPUTASI UMUM
HASIL AKHIR VERIFIKASI
KATEGORI LEVEL:
JUMLAH POIN TOTAL:
CATATAN:________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________
KETERANGAN POIN:
1 POIN (JELEK): HAMPIR TIDAK MEMENUHI SYARAT
2 POIN (LUMAYAN): PERLU PEMBENAHAN YANG CUKUP BANYAK
3 POIN (BAGUS): MEMENUHI SYARAT DENGAN BAIK (MENDEKATI SEMPURNA)
4 POIN (ISTIMEWA): MEMENUHI SYARAT DENGAN SEMPURNA
Jumat, 04 November 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar