Milis BC …sederhana bermanfaat ??
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan rezim hukum baru yang mengusung prinsip transparansi dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Undang – undang tersebut tidak hanya mengatur keterbukaan informasi pada lembaga negara saja, tetapi juga pada organisasi nonpemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari dana publik, baik APBN/APBD, sumbangan masyarakat, maupun sumber luar negeri ( termaktub dalam penjelasan PP nomer 61 Tahun 2010 ).
Dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik (KIP) , seluruh jajaran pejabat publik harus menjadi lebih transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik baiknya karena pelaksanaan KIP bukan semata-mata tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi saja, tetapi menjadi tugas Badan Publik beserta seluruh SDM nya.
Bagaimana dengan Bea Cukai tercinta ini? Dalam beberapa survey eksternal didapatkan pegawai susah dihubungi, layanan informasi susah diakses, komunikasi konsultasi sulit didapatkan. Kantor Pelayanan Utama dan Madya sudah mulai berbenah dengan berbagai macam web tampilan yang luar biasa inovatif, bahkan web kantor pusat sudah tampil dengan view yang menarik (Portal pengguna jasa dan pegawai sudah dipisah ). Dalam web tersebut ditampilkan forum diskusi, pembuatan Frequent Ask And Question (FAQ) , mailing list,chatting online dll.
Disini penulis yang mengumpulkan bahan dari berbagai sumber akan membahas lebih lanjut mengenai mailing list.
A. Pengertian Milis
Milis (bahasa Inggris: mailing list) adalah grup diskusi di Internet di mana setiap orang bisa berlangganan dan berikutserta didalamnya. Anggota milis dapat membaca surat dari orang lain dan kemudian mengirimkan balasannya. Secara sederhana, milis adalah sebuah daftar alamat surat elektronik yang mempunyai kesukaan/kepentingan yang sama.
Berdasarkan topik diskusi, milis ada bermacam-macam. Ada milis umum, ada milis yang membahas bidang ilmu tertentu (misalnya Teknologi Informasi), ada senarai yang membahas masalah agama, dan sebagainya.Daftar untuk penggunaan milis dapat disebut sebagai daftar distribusi. Dalam milis yang legal atau tidak bermuatan spam, individu dapat berlangganan atau berhenti berlangganan sendiri.
Pada hari ini, forum komunitas maya Indonesia lebih banyak bertumpu pada fasilitas gratis yang diberikan oleh yahoogroups.com yang dapat diakses di http://groups.yahoo.com/ dan Google pada mesin http://groups.google.com/. Di Indonesia jasa diskusi mailing list gratis dilakukan oleh mesin http://groups.or.id/ yang diletakan di Internet Service Provider CBN.
B. Tipe
Ada 2 macam mailing list :
1. Mailing list yang bebas (Unmoderated Mailing list)
Email yang dikirim anggota langsung didistribusikan ke semua anggota.
2. Moderated Mailing list.
Email yang dikirim akan diperiksa terlebih dahulu oleh moderator, bisa dilakukan reject dan delete.
C. JENIS KEANGGOTAAN MILIS
Jenis keanggotaan dalam suatu milis di Yahoo! Groups atau disebut membership level memiliki hak yang berbeda-beda yaitu:
1. Owner, pemilik suatu milis, merupakan anggota yang membuat suatu milis. Owner otomatis merangkap sebagai moderator. Owner memiliki control yang lengkap pada suatu milis, termasuk untuk menghapus milis. Meskipun ada beberapa keuntungan untuk memiliki lebih dari satu owner, perlu dicatat bahwa anggota yang ditunjuk untuk menjadi owner akan memiliki hak-hak yang sama seperti owner yang pertama, termasuk menghapus milis atau menghapus anggota, bahkan menghapus owner yang pertama!
2. Moderator anggota yang dapat mengubah aturan delivery dan posting untuk tiap posting anggota milis. Hak-hak moderator adalah :
- Message : menyetujui, mengedit atau menghapus pesan
- Membership : menyetujui, mengundang menambah, menghapus atau mem-ban anggota
- Moderators : menambahkan , menghapus atau mengubah hak moderator
- Group : mengubah aturan yang ada untuk group
- Delete the Group : moderator dengan hak ini dapat permanent menghapus milis.
3. co-moderator, Anggota ini memiliki jenis keanggotaan moderator dan diberikan hak-hak(previlege)tertent u untuk membantu tugas moderator
4. regular subscription, Anggota biasa
D. KEUNTUNGAN MILIS
Ada beberapa manfaat atau keuntungan yang diperoleh dari miling list diantaranya adalah sebagai berikut:
- Efektif dan efisien untuk keperluan surat menyurat termasuk bagi pengiriman surat kepada beberapa orang sekaligus terutama anggota dengan isi berita yang sama misalnya agenda pertemuan, promosi produk, status surat selesai diproses, dan sebagainya.
- Fleksibel karena email dapat dikirim, diterima, atau dibaca kapan saja dan dimana saja.
- Sebagai ajang diskusi terhadap orang-orang yang mempunyai minat yang sama.
- Untuk berlangganan informasi tertentu secara periodik, misalnya untuk memantau informasi harga produk dari suatu perusahaan, peraturan peraturan terbaru.
- Sebagai sarana silaturahmi yang efektif
Milis Bea Cukai yang penulis coba search di yahoogroups maupun googlegroups ( berdasarkan urutan jumlah member/anggota) sebagian besar penulis menjadi membernya , diantaranya adalah sebagai berikut :
1
|
107
| |||
2
|
341
| |||
3
|
bcpurwakarta@yahoogroups.com
|
28 Mar 2011
|
322
| |
4
|
26 Jan 2009
|
162
| ||
5
|
06 Okt 2010
|
147
| ||
6
|
bcjakarta@yahoogroups.com
|
31 Okt 2010
|
50
| |
7
|
bcbogor@yahoogroups.com
|
18 Apr 2011
|
8
| |
8
|
07 Des 2010
|
5
| ||
9
|
29 Mei 2011
|
4
| ||
10
|
Bcbalikpapan@yahoogroups.com
|
10 Jan 2011
|
3
| |
11
|
beacukangurahrai@yahoogroups.com
| |||
12
|
bcbandung@yahoogroups.com
|
* data per 1 Agustus 2011
Salah satu contoh deskripsi yang saya ambil dari milis bc_bekasi @yahoogroups.com, adalah sebagai berikut :
Group for discussion customs (BEA CUKAI) and stake holder.
Selamat datang di mailing resmi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Bekasi , mailing list ini terbentuk pada tanggal 10 Februari 2010 , yang dibangun oleh Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, sebagai sarana pemanfaatan IT untuk peningkatan pelayanan kepada pengguna jasa, dengan ketentuan penggunaan sebagai berikut :
1. Terbuka untuk Pegawai BC dan umum pengguna jasa di seluruh Indonesia (NKRI) 2. Sarana komunikasi efektif , media tanya jawab, konsultasi seputar Kepabeanan dan Cukai. 3. Jawaban di milis ini bukan legal, yang legal yang telah ditandasahkan oleh pihak yang berwenang
Untuk bergabung silakan sebut identitas, nama dan perusahaan
Misal : Joko Sasongko (HRD EXIM/ PT. Pelita Jaya)
Hormat kami
Seksi PLI KPPBC TMP Bekasi |
Menurut pendapat penulis pembuatan milis yang bertujuan untuk memudahkan komunikasi antara BC dan pengguna jasa adalah bentuk inovasi-inovasi yang baik yang mendukung reformasi birokrasi. Banyak inovasi inovasi lain yang memudahkan komunikasi diantaranya chatting online, twitter, facebook, grup mesengger, layanan sms dll semua bertujuan untuk memudahkan komunikasi dan layanan informasi BC dan pengguna jasa. Penulis teringat dalam lirik lagu Mars Bea Cukai ada kata kata ”menggapai empati massa”. Ini merupakan salah satu upaya menjaga komunikasi dengan media massa dan publikasi. Selain itu, citra positif BC dapat tercipta melalui media milis ini.
Sehubungan dengan bulan Syawal ( Lebaran ) penulis mengucapkan mohon maaf lahir batin dan bisa juga disampaikan melalui media milis salah satunya. Akhirnya hormati yang tua sayangi yang muda, komitmen bersama untuk maju, tak ada one man show ( tidak ada seseorang yang bisa bekerja sendiri ) , semua bekerja sama saja demi kemajuan Bea Cukai. Berdoa dan berusahalah…. Bea Cukai bisa…..enjoy dan nikmati yang ada….salam berkah…suwun.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Milis,http://reynandorailfans.blogspot.com/2011/04/pengertian-milis.html
Penulis :
Suko Wibowo
SMS 24 jam untuk Info BC NKRI 087878568427
Pegawai pada KPPBC TMP Purwakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar